4 Februari 2010

Hal Yang Dimakruhkan Ketika Mandi Besar

Selain hal yang disunatkan dalam mandi besar, ada juga hal yang dimakruhkan pelaksanaanya dalam mandi besar. Ini berarti jika dilakukan maka tidak baik menurut hukum fiqih, yang tentunya akan mengurangi pahala ibadah tersebut. Bahkan dalam kondisi tertentu, yang asalnya makruh bisa berubah menjadi haram. Mengenai masalah perubahan hukum ini, insya Alloh akan dijelaskan pada postingan khusus, karena perlu penjelasan panjang lebar dan ini bisa terjadi pada segala aspek berbagai bentuk ibadah, tidak hanya dalam mandi besar saja yang sekarang kita bahas.

Baiklah, untuk selanjutnya, Saya kemukakan beberapa hal yang hukumnya makruh dilakukan pada mandi besar dan wudlu.
  • Berlebihan dalam menggunakan air yakni mengambil lebih banyak air dari ukuran yang semestinya sudah cukup untuk mandi/berwudlu. Intinya kalau cukup dengan satu ember air, mengapa harus dua ember ? Nah, kalau itu terjadi, maka sikap berlebihan itulah yang hukumnya makruh.
  • Melakukan setiap aktivitas atau bagian dari mandi/wudlu lebih dari 3 kali. Seperti kasus, dalam wudlu kita disunatkan membasuh muka sebanyak 3 kali, namun kita malah membasuhnya 4 kali, nah kelebihan itulah yang dimakruhkan, padahal kalau dari segi kesehatan mungkin hal ini lebih baik, tapi tidak baik secara ilmu fiqih. Tentunya hal ini mengandung hikmah yang luar biasa yang harus kita gali sama-sama.
  • Sebaliknya dari poin di atas, yakni melakukan bagian dari mandi/wudlu kurang dari yang dianjurkan. Misal membasuh kaki hanya 1 atau 2 kali basuhan.


Namun walau demikian, jika kita melakukan poin-poin di atas, tidak akan sampai menyebabkan mandi/wudlunya tidak jadi. Tetap jadi, namun dengan pengurangan sedikit pahala ibadah mandi/wudlu kita akibat ketelodoran kita.

2 komentar:

salaamu 'alaikum warahmatullah wabarokaatuh
ustd.. bgnii.. apkah boleh di dlam 1 mesjid ada 2 slat jama'ah dlam wktu yang bersamaan ..sykron jaziilan.. wasss...

Waalaikum salam wr. wb.

Jangan panggil ustadz ya, Saya juga masih belajar kok...
Dalam satu mesjid diperbolehkan ada 2 atau lebih shalat berjamaah dengan salah satu ketentuan berikut ini:
1. bukan shalat jum'at
2. berbeda bentuk niat atau susunan shalatnya, misalnya yang satu shalat fardu biasa, yang satunya lagi shalat jama/qoshor.
3. tidak menimbulkan fitnah atau prasangka buruk dari jemaah lain

Kontak Jodoh

EBOOK ISLAM

Artikel Ngetop

Artikel Teranyar

 
BELAJAR FIQIH
Template by : BARAYAKU