Tata Cara Sholat Jenazah


Hukum pelaksanaanya menurut ilmu fiqih adalah fardu kifayah, artinya jika di suatu tempat (RT/RW/kampung) ada muslim yang meninggal maka wajib kepada sebagian dari warga di wilayah tersebut melakukan shalat jenazah. Jika tak ada seorang pun yang menshalatinya, maka berdosalah semua warga yang ada di wilayah tersebut.

Ada perbedaan mencolok anatara shalat jenazah dengan shalat fardu biasa, dimana pada shalat jenazah ini tidak ada gerakan ruku, sujud seperti shalat yang sehari-hari kita lakukan, melainkan hanya berdiri saja dengan takbir sebanyak 4 kali.

Untuk lebih jelasnya, agar kita runtut dalam mempraktekkan tata cara sholat jenazah, sebaiknya harus tahu dulu rukun shalat jenazah yaitu :
  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu.  Untuk mereka yang tidak kuat berdiri boleh dilakukan dengan posisi duduk.
  3. Membaca Fatihah setelah takbir pertama.
  4. Membaca shalawat setelah tekbir ke dua. Jenis shalawat yang dibaca bebas sekehendak kita, namun yang dianjurkan dibaca adalah shalawat yang dibaca ketika duduk tasyahhud akhir.
  5. Membaca do’a untuk jenazah setelah takbir ke tiga.
  6. Membaca do’a setelah takbir ke empat.
  7. Membaca salam.
Untuk bacaan lengkap sholat jenazah, Anda bisa kunjungi artikel berjudul bacaan sholat jenazah.




============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Back To Top