28 Juli 2009

MASALAH QODLO PUASA DAN FIDYAH

Berbuka puasa dilihat dari wajib tidaknya qodlo dan fidyah terbagi menjadi 4 bagian,   yakni :

  1. berbuka/tidak puasa yang menyebabkan wajib melakukan qodlo puasa dan fidyah.  Hal ini diperuntukan bagi mereka yang tidak puasa karena khawatir kepada pihak lain,  misalnya seorang ibu menyusui yang khawatir terhadap anak atau bayi yang dikandungnya sehingga diputuskan untuk tidak berpuasa.  Atau bagi mereka yang mengakhirkan qodlo puasa Ramadhan tahun lalu,  sehingga datang Ramadlan tahun ini,  padahal dia memungkinkan untuk segera membayar qodlo tersebut.  Bagi mereka disamping wajib mengqodlo puasa,  wajib pula membayar fidyah yakni memberi makan orang miskin tiap 1 hari puasa yang ditinggalkan sebanyak 1 mud (6 ons beras).  Jika tahun berikutnya utang puasa tersebut masih belum dibayar juga,  maka wajib lagi bagi dia membayar fidyah sejumlah puasa yang belum diganti/diqodlo.  Begitulah seterusnya sampai puasa tersebut lunas.
  2. berbuka/tidak puasa yang menyebabkan wajib melakukan qodlo puasa tetapi tidak wajib fidyah.  Contohnya banyak sekali yaitu orang yang pingsan seharian,  orang yang sengaja batal puasa,  lupa niat di malam hari dan masih banyak kasus lainnya.
  3. berbuka/tidak puasa yang menyebabkan wajib melakukan fidyah tetapi tidak wajib melakukan qodlo yakni bagi orang tua yang sudah uzur dan tidak mampu lagi berpuasa.
  4. berbuka/tidak puasa yang menyebabkan tidak wajib melakukan qodlo puasa dan fidyah yakni bagi mereka yang gila dan anak kecil.

2 komentar:

Assalamualikum wr.wb
sy pengen tanya, apakah wanita yg sedang menstuasi wajib mengqodlo puasanya sj tanpa hrs m'bayar fidyah?? atokah hrs mengqodlo puasa & sekaligus m'bayar fidyah jg?? bagaimana hukumnya bila fidyah tu d'ganti dengan uang yg senominal dengan m'beri makan 60 org fakir miskin??
thx
wassalamualaikum wr.wb

Wanita haid hanya wajib mengqadha tanpa harus berfidyah. Berfidyah itu harus dengan bahan makanan yang biasa digunakan sehari-hari, tergantung wilayahnya masing-masing. Berbeda dengan sedekah, fidyah tak bisa digantikan dengan sejumlah uang. Pasti ada hikmah dibalik aturan tersebut.

Kontak Jodoh

EBOOK ISLAM

Artikel Ngetop

Artikel Teranyar

 
BELAJAR FIQIH
Template by : BARAYAKU